TOL DALAM KOTA: Perjanjian Pengusahaan 6 Ruas Tol Jakarta Diteken

Bisnis.com,25 Jul 2014, 13:42 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Ilustrasi/Bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA-- Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) untuk 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta akhirnya resmi ditandatangani hari ini, Jumat (25/7/2014).

Proses penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazali dan Direktur Utama PT Jakarta Tollroad Development (JTD) Frans S. Sunito selaku pemegang konsesi proyek 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengungkapkan, nilai investasi yang dibutuhkan untuk konstruksi 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota ini adalah Rp42 triliun.

"Biaya investasinya besar, hal itu disebabkan sebagian besar konstruksi merupakan jalan tol layang atau elevated road," kata Djoko disela-sela acara penandatanganan PPJT di Gedung Kementerian PU, Jakarta.

Selain itu, dia mengatakan Kementerian PU akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT JTD untuk mempercepat proses pembebasan lahan, sehingga proses konstruksi dapat segera dilakukan.

"Dengan dukungan dan komitmen dari Pemprov DKI Jakarta, kami yakin jadwal pengoperasian bisa tepat waktu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini