CT: Pemerintah Konsultasikan RAPBN 2015 Setelah Putusan MK

Bisnis.com,28 Jul 2014, 18:41 WIB
Penulis: News Editor
Presiden dan Cawapres terpilih Jokowi-JK/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA-  Konsultasi Rancangan APBN 2015 antara pemerintah dengan presiden terpilih 2014-2019, akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan tentang gugatan rekapitulasi penghitungan suara pilpres yang dilayangkan Capres Prabowo Subianto.

"Belum, nanti kalau sudah definitif. Setelah (keputusan) MK, baru akan ada pembicaraan," kata  Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung. setelah bersilaturahim dengan pimpinan koalisi partai pengusung Joko Widodo, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, di Jakarta, Senin (28/7/2014) seperti dikutip Antara.

Chairul mengatakan belum ada pembicaraan apapun soal pembahasan RAPBN antara pemerintah dan tim capres-cawapres yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai pemenang Pilpres 2014, Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono taat azas, beliau akan menunggu keputusan final dan mengikat," ujar dia.

Pemerintah dan DPR telah melewati tahap pembicaraan pendahuluan penyusunan RAPBN 2015. Dalam pendahuluan itu, telah disepakati pula sejumlah asumsi dasar makro 2015 seperti pertumbuhan ekonomi, besaran inflasi dan besaran defisit anggaran yang akan menjadi acuan Presiden terpilih 2014-2019.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan, Jokowi-JK belum membicarakan mengenai asumsi-asumsi dasar ekonomi makro pada RAPBN 2015.

Tjahjo mengelak ketika ditanya apakah tim Jokowi-JK sudah mempersiapkan konsultasi dengan pemerintah mengenai RAPBN 2015. Dia hanya mengatakan, Jokowi-JK siap dengan langkah Prabowo yang menggugat rekapitulasi suara KPU ke MK.

"Kita lihat saja prosesnya. Kami telah menyiapkan 150 pengacara. Semuanya (pengacara) datang menawarkan diri, ada Henry Yosodiningrat," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini