Bisnis.com, JAKARTA--Industri perbankan syariah menyambut baik penerbitan term deposit valuta asing untuk memperdalam pasar keuangan syariah.
Direktur Bisnis BNI Syariah Imam Teguh Saptono menuturkan instrumen yang baru dikeluarkan oleh Bank Indonesia bisa mencegah valas keluar dari dalam negeri, dan bisa membuat likuiditas valas syariah kian membaik.
Meski di sisi lain, Imam menilai kondisi ekonomi global masih belum pulih dan ekonomi dalam negeri masih bersifat wait and see, akan tetapi term deposit valas syariah bakal membuat pasar syariah makin dalam.
"Term deposit valas syariah bisa mencegah valas dari keluar [negeri]," ungkapnya pada Bisnis, Jumat (1/8/2014).
Imam mengungkapkan valas perbankan syariah dari sisi volume terbatas, akan tetapi sifatnya case by case, bank-bank tertentu memiliki volume yang terbatas, bahkan over likuid karena outlet penyaluran pembiayaan valas industri perbankan syariah cenderung kecil.
Sebelumnya, Gubernur BI Agus D. W. Martowardojo mengungkapkan term deposit valas syariah sudah disosialisasikan ke industri perbankan syariah. Adapun term deposit valas syariah yakni instrumen operasi moneter syariah BI pertama dalam bentuk valas.
"Sudah disosialisasikan ke bank-bank syariah," ungkap Agus.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengungkapkan penerbitan term deposit akan melengkapi outlet pengelolaan likuiditas valas di tengah belum berkembangnya instrumen valas di pasar uang syariah.
Bertambahnya pilihan instrumen pengelolaan likuiditas valas diharapkan dapat meningkatkan peran perbankan syariah dalam membiayai pertumbuhan ekonomi.
Tirta mengungkapkan term deposit valas syariah akan berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan likuiditas di pasar uang valas.
Secara umum, fitur term deposit valas syariah yakni menggunakan akad ju'alah, yaitu janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu ('iwadh/ju'l) atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
Term deposit valas akan diterbitkan dalam bentuk dolar Amerika Serikat melalui mekanisme lelang. Tirta mengungkapkan peserta lelang terdiri dari bank umum syariah dan unit usaha syariah yang telah memiliki ijin devisa.
Selain itu, term deposit valas syariah dapat diterbitkan untuk jangka waktu sehari hingga 12 bulan. Terhadap instrumen tersebut BI akan memberikan imbalan dan dapat dicairkan sebelum jatuh waktu (early redemption).
Tirta mengungkapkan pengaturan mengenai term deposit valas syariah tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.16/12/PBI/2014 tentang Operasi Moneter Syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel