OJK Kaji Ulang 30 Peraturan Industri Keuangan Non Bank

Bisnis.com,04 Agt 2014, 18:15 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
KETUA DEWAN Komisioner OJK Muliaman Hadad/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji ulang sekitar 30 peraturan di industri keuangan non-bank pada semester II/2014 dengan salah satu tujuannya untuk memperluas cakupan usaha perusahaan yang bergerak di sektor tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D.Hadad mengatakan regulator tengah mencermati aturan mana yang berjalan dan tidak berjalan di industri pada saat ini. “Semester II tahun ini kita akan penuh dengan penyempurnaan aturan-aturan itu,” katanya seusai menghadiri halal bi halal OJK dengan pelaku industri keuangan, Senin (4/8/2014).

Muliaman mengatakan pengkajian ulang peraturan tersebut dilakukan setelah regulator memperoleh masukan dari pelaku industri keuangan. OJK bakal mempertimbangkan sejumlah masukan tersebut.

Salah satu peraturan yang tengah dikaji ulang oleh regulator adalah terkait perusahaan pembiayaan. Muliaman mengatakan pihaknya tengah mengkaji perluasan cakupan usaha perusahaan pembiayaan.

Pada saat ini, industri multifinance hanya diperkenankan menyalurkan pembiayaan untuk keperluan konsumtif, seperti pembiayaan kendaraan bermotor. “Kita buka juga opsi mereka untuk lakukan pembiayaan produktif, misalnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini