BPOM Tetap Persyaratkan SKI Terhadap Barang Impor

Bisnis.com,05 Agt 2014, 18:27 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
Produk ilegal/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak mau melonggarkan pengawasan terhadap setiap produk makanan dan obat-obatan yang masuk ke tanah.

“Kami tetap mempersyaratkan SKI (Surat Keterangan Impor) jika ada pemasukan barang impor di setiap pelabuhan,” kata Kepala Badan POM Indonesia Roy A. Sparringa kepada Bisnis, Selasa (5/8/2014).   

Roy menyatakan produk ilegal tetap memiliki peluang lolos ke dalam negeri melalui pemalsuan dokumen. Tetapi pihaknya tetap berupaya mengatasi persoalan tersebut.

“Kami melakukan pengawasan fisik di luar kepabeanan, gudang importir, distributor. Karena kami tidak punya aparat di daerah kepabeanan,” ujarnya.

Walau memiliki keterbatasan, pihaknya berupaya meningkatkan kerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai untuk mengatasi masalah di atas antara lain pertukaran informasi atas pelaku usaha yang "nakal".

“Ditjen bisa menetapkan sanksi dan sebaliknya BPOM juga akan bertindak sesuai kewenangan masing-masing (di luar wilayah kepabeanan). Dalam waktu dekat kami akan lakukan joint inspection terhadap pihak-pihak yang kami curigai untuk melindungi masyarakat,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini