FREEPORT INDONESIA Kantongi Surat Persetujuan Ekspor

Bisnis.com,05 Agt 2014, 17:00 WIB
Penulis: News Editor
PT Freeport dan Pemerintah telah menandatangani MoU amendemen kontrak pertambangan pada tanggal 25 Juli lalu. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk PT Freeport Indonesia, setelah beberapa waktu lalu kedua belah pihak menyepakati renegosiasi kontrak karya (KK).

"SPE sudah diterbitkan, kurang lebih untuk 940.000 WMT," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat dijumpai di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Dengan adanya kesepakatan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia tersebut, Bayu berharap mampu membantu kinerja ekspor Indonesia, khususnya untuk sektor mineral.

Bayu menambahkan untuk ekspor konsentrat milik PT Freeport Indonesia dan batu bara, diperkirakan memberikan kontribusi kurang lebih US$3,5 miliar-US$5 miliar, khususnya dari sisi nonmigas.

"Ekspor Freeport dan sebagian batu bara itu akan memberikan kontribusi US$3,5 miliar-US$5 miliar untuk penambahan terhadap kinerja ekspor Indonesia dari sisi nonmigas," ujar Bayu.

PT Freeport Indonesia dinilai telah memenuhi kriteria untuk bisa ekspor konsentrat, di antaranya karena perusahaan tersebut membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri (smelter), membayar jaminan kesungguhan senilai 5% dari nilai investasi, serta telah menandatangani nota kesepahaman amendemen kontrak pertambangan.

PT Freeport dan Pemerintah telah menandatangani MoU amendemen kontrak pertambangan pada tanggal 25 Juli lalu.

Kuota ekspor Freeport pada tahun ini mencapai 756.300 ton konsentrat dengan nilai US$1,56 miliar. Selain itu, sebanyak 523.000 ton ditujukan bagi kebutuhan domestik dalam hal ini untuk PT Smelting Gresik.

Beberapa waktu lalu, dengan adanya larangan ekspor konsentrat yang mulai diberlakukan pada awal 2014, mineral konsentrat milik PT Freeport menumpuk di gudang dengan nilai mencapai US$1,5 miliar.

Kementerian Perdagangan sendiri telah menerbitkan dokumen Eksportir Terdaftar (ET) untuk 81 perusahaan, dan sebanyak 48 perusahaan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM, 33 lainnya direkomendasikan oleh Kementerian Perindustrian.

Dari jumlah tersebut, enam di antaranya adalah eksportir produk mineral konsentrat, termasuk Freeport dan Newmont.

Perusahaan yang mendapat ET bisa mengekspor mineral olahan setelah mendapat Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kemendag. Sementara itu, untuk mengekspor mineral yang telah dimurnikan, perusahaan hanya memerlukan ET, tidak perlu meminta SPE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini