BANGUN SMELTER: Ini Isi Aturan Pengurangan Bea Ke luar Mineral

Bisnis.com,05 Agt 2014, 01:22 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA– Menteri Keuangan akhirnya meneken aturan pengurangan bea ke luar bagi eksportir konsentrat mineral yang dianggap sungguh-sungguh membangun smelter.

Dalam dokumen peraturan Menteri Keuangan yang beredar di kalangan wartawan, eksportir yang membangun fasilitas pemurnian atau melakukan kerja sama pembangunan fasilitas pemurnian hanya akan dikutip bea ke luar 7,5%, bahkan bisa 0% jika realisasi investasi smelter semakin meningkat.

 Rinciannya, untuk kemajuan pembangunan sampai dengan 7,5% dari nilai investasi, termasuk penempatan jaminan kesungguhan, atau tahap I, bea ke luar hanya dikutip 7,5%. Sementara itu, untuk kemajuan pembangunan 7,5%-30% atau tahap II, bea ke luar dikenai 5%. Adapun, untuk kemajuan pembangunan di atas 30% atau tahap III, tarif dikutip 0%. Tarif itu berlaku hingga 12 Januari 2017.

Ketentuan itu tertuang dalam PMK No. 153/PMK. 011/2014 yang diteken Menkeu M. Chatib Basri pada 25 Juli 2014 dan berlaku setelah 7 hari sejak diundangkan. Regulasi tersebut mengubah PMK No 6/PMK. 011/2014 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 75/ PMK. 011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Tarif regresif dalam PMK baru itu jauh lebih rendah dari bea keluar progresif dalam beleid sebelumnya yang berkisar 20%-60% hingga 31 Desember 2016.

Dalam dokumen itu tertulis, PMK diterbitkan menimbang usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana disampaikan melalui surat No 2082/32/MEM.B/20 14 tanggal 26 Maret 20 14 perihal Bea Keluar Produk Pertambangan, selain mendorong pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini