OJK: Iklan Jangan Lebay!

Bisnis.com,06 Agt 2014, 15:10 WIB
Penulis: Farodlilah Muqoddam
Aturan yang melarang penggunaan bahasa superlatif termuat dalam Surat Edaran OJK (SE-OJK) No 12/SEOJK.07/2014). /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pelaku industri jasa keuangan menyampaikan iklan dalam bahasa yang dilebih-lebihkan atau superlatif.

Anto Prabowo, Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan saat ini masih banyak perusahaan jasa keuangan yang menggunakan bahasa superlatif untuk menarik calon konsumen. Iklan memanfaatkan klaim serba hebat namun tanpa didikung oleh dasar yang memadai.

“Ada iklan yang menyebutkan sebagai ‘bank terhebat’, ‘bank terkuat’, itu klaimnya dari mana?” katanya, Rabu (6/8/2014).

Aturan yang melarang penggunaan bahasa superlatif termuat dalam Surat Edaran OJK (SE-OJK) No 12/SEOJK.07/2014) yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan OJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Beleid tersebut mulai berlaku pada 6 Agustus 2014 dan akan diimplementasikan secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini