OJK: MMM Diawasi Satgas Waspada Investasi

Bisnis.com,06 Agt 2014, 17:30 WIB
Penulis: Farodlilah Muqoddam
Satgas Waspada Investasi adalah sebutan populer untuk Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pengawasan terhadap praktik MMM Indonesia menjadi kewenangan Satgas Waspada Investasi. MMM Indonesia atau Mavrodi Mondial Moneybox belakangan ini semakin populer di Indonesia.

Anto Prabowo, Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait setiap pertanyaan dan pengaduan terkait industri jasa keuangan.

Namun demikian, tak semua laporan akan ditangani secara langsung oleh OJK, tetapi bisa dialihkan kepada pihak lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lembaga terkait lainnya.

Jika pengaduan dan laporan masyarakat terkait perusahaan yang tidak diawasi oleh OJK, maka akan ditangani oleh Satgas Waspada Investasi.

“MMM diawasi oleh Satgas,” ujarnya, Rabu (6/8/2014).

Satgas Waspada Investasi adalah sebutan populer untuk Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi. Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 20 Juni 2007 dan diperpanjang pada 19 Maret 2012.

Anggota Satgas terdiri atas Bapepam-LK yang sekarang beralih ke OJK, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Negara Komunikasi dan Informatika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini