WAJIB PAJAK: Pemkab Badung Berikan Kemudahan

Bisnis.com,07 Agt 2014, 19:31 WIB
Penulis: Feri Kristianto

Bisnis.com, MANGUPURA - Kabupaten Badung memberikan kemudahan bagi 1.546 wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk membayar dengan cara mencicil.

Kadis Pendapatan Badung Wayan Adi Arnawa mengatakan pihaknya akan memaklumi kesulitan wajib pajak sepanjang ada itikad baik.

"Kami selama ini masih memaklumi, dengan ada itikad baik diharapkan ada dorongan membayar. Kalau tidak begitu [mengangsur], justru akan fatal karena harus menutup perusahaan, kasihan karyawannya," ujarnya, Kamis (7/8/2014).

Menurutnya, sebagian besar penunggak pajak tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata. Dia menjelaskan rerata tunggakan itu terjadi sebagian besar karena perusahaan mengalami krisis keuangan sejak terjadi bom bali.

Oleh karena itu, lanjutnya, Dinas Pendapatan Badung memilih memberi kemudahan agar wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajiban.

Namun, dia menjelaskan bahwa aparatnya tetap bertindak tegas jika ada wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik dengan cara menyita asetnya. Bahkan, sejauh ini pihaknya belum pernah melakukan pemutihan piutang.

"Lebih banyak pro aktif, termasuk dalam proses di pengadilan negeri niaga kami ikuti juga," jelasnya.

Hingga penghujung 2013, total piutang pajak Badung mencapai Rp138,24 miliar. Sementara jumlah piutang yang berhasil ditarik hingga akhir Juni baru mencapai Rp39,34 miliar.

Secara khusus Adi meminta kepada perusahaan yang masih memiliki hutang pajak, diwajibkan harus melunasi terlebih dulu jika hendak memperpanjang izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini