BPK Gelar Rakor Dengan KPK, Kejakgung & Polri

Bisnis.com,11 Agt 2014, 15:09 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengadakan rapat koordinasi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengoptimalkan tindaklanjut dari laporan hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara.

Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan mengatakan pihaknya seringkali mendapat keluhan terkait lambannya tindak lanjut temuan BPK, terutama temuan yang berindikasi tindak pidana dan menimbulkan kerugian negara.

“Hal ini terjadi karena kurangnya kesamaan pemahaman antara BPK dan APH mengenai aspek perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum pidana, terutama terkait tindak pidana korupsi dan hukum administrasi,” ujarnya, Senin (11/8/2014).

Dari pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) hingga Juni 2014, BPK melaporkan 437 temuan berindikasi tindak pidana terhadap APH. Dari temuan tersebut, terdapat potensi kerugian negara hingga Rp33,39 triliun dan US$840,9 juta.

Dari 437 temuan berindikasi tindak pidana, sebanyak 42 temuan telah ditindaklanjuti oleh APH.

Kemudian, sebanyak 93 temuan telah dilakukan penyelidikan, sebanyak 65 temuan telah dilakukan penyidikan, dan sebanyak 21 temuan telah dilakukan penuntutan dan proses peradilan.

Selain itu, sebanyak 131 temuan telah dijatuhi vonis pengadilan, sebanyak 15 temuan dihentikan dengan surat penghentian penyidikan (SP3), sebanyak 10 temuan belum diperoleh data tindaklanjutnya, dan sebanyak 60 temuan belum ditindaklanjuti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini