HASIL GUGATAN PILPRES Ditetapkan 22 Agustus, SBY Ajak Komunikasi Presiden Terpilih

Bisnis.com,11 Agt 2014, 09:47 WIB
Penulis: Nurbaiti
Pemohon sidang sengketa Pilpres Prabowo Subiyanto menyampaikan pendapat pada sidang perdana sengketa Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Rabu (6/8). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) itu dihadiri oleh pasangan Prabowo-Hatta. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah mengatakan Presiden SBY akan mengajak komunikasi Presiden terpilih setelah adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang dijadwalkan akan ditetapkan pada 22 Agustus 2014.

“Antara 22 Agustus sampai Presiden baru terpilih diambil sumpah pada 22 Oktober 2014 merupakan momen yang akan digunakan untuk melakukan proses transisi program kerja dan fiscal, baik pelaksanaan APBN-P 2014 maupun APBN 2015,” ujarnya, Senin (11/8/2014).

Dia menjelaskan untuk APBN-P 2014, komunikasi itu penting mengingat Presiden baru dan kabinetnya akan melaksanakan APBN-P 2014 di sisa akhir tahun fiskal, yaitu 22 Oktober- 31 Desember 2014.

“Komunikasi politik dan anggaran dari Presiden SBY dan Presiden baru dilakukan agara terdapat kesinambungan dan keberlanjutan antara pemerintah yang menyusun dengan pemerintah yang akan melaksanakan,” katanya.

Dengan demikian, terwujud tata penyelenggaran penyusunan dan pelaksanaan anggaran negara yang tertib, baik dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menjelaskan pemerintahan baru memiliki ruang fiskal (fiscal space) yang lebih leluasa untuk memasukkan inisiatif program baru beserta anggarannya melalui APBN-Perubahan yang dipercepat pada 2015.

“Inisitaif program baru harus masuk menjadi pokok-pokok kebijakan dan alokasi belanja dalam postur APBN-Perubahan 2015,” tutur Firmanzah.

Sesuai jadwal, Presiden SBY akan menyampaikan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2015 di hadapan sidang paripurna DPR-RI pada 15 Agustus 2014. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini