SIDANG GUGATAN PILPRES: 75 Saksi Beri Keterangan Hari Ini (11/8)

Bisnis.com,11 Agt 2014, 11:08 WIB
Penulis: Giras Pasopati
Gedung MK/mahkamahkonstitusi.go.id

Bisnis.com, JAKARTA --Sidang ketiga sidang gugatan hasil Pilpres menghadirkan jumlah saksi relatif banyak. 

Sebanyak 75 orang dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014, yang diajukan tim capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa.

Agenda sidang ketiga PHPU yang akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB hari ini, Senin (11/8/2014) di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mendengarkan keterangan para saksi dari pihak pemohon (Prabowo-Hatta), termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU), dan pihak terkait (Jokowi-Jusuf Kalla).

Secara total. banyaknya saksi yang akan diperiksa mencapai 75 orang, yang terdiri dari 25 saksi pemohon, 25 saksi termohon dan 25 saksi pihak terkait. Dalam persidangan sebelumnya, Hakim MK telah memeriksa 26 saksi dari pihak termohon.

Sebelumnya, pada hasil perhitungan Pilpres 2014 oleh KPU pada 22 Juli 2014 menetapkan, pasangan nomor dua Joko Widodo-Jusuf Kalla unggul dengan meraup suara sebanyak 53,15% dan pasangan nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebesar 46,85%.

Sementara, pasangan Prabowo-Hatta memohon agar MK memutus dengan amar, menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemilihan umum dan melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja, terencana, terstruktur, sistematis dan masif.

Selain itu, pihak Prabowo-Hatta memerintahkan MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 (dua), Jokowi-Jusuf Kalla. Prabowo-Hatta juga memerintahkan MK untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Indonesia.

Pihak Prabowo-Hatta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia atau setidaknya di 48.165 TPS yang bermasalah di seluruh Indonesia sesuai daftar kejanggalan di Aceh sampai dengan Papua Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini