Kelanjutan Operasi Freeport Masih Dibahas

Bisnis.com,11 Agt 2014, 16:14 WIB
Penulis: Lukas Hendra TM
/Antara

Bisnis.com JAKARTA – PT Freeport Indonesia  mengungkapkan ada empat poin hasil penandatanganan nota kesepahaman yang diteken antara pihaknya dengan Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Presiden Direktur Rozik B. Sutjipto mengatakan nota kesepahaman itu berumur 6 bulan untuk membahas amandemen kontrak karya.

“Ada 4 poin, yakni kita sepakat bayar bea keluar sesuai aturan baru, kita juga sepakat bayar uang jaminan smelter senilai US$115 juta dan membayar royalti sesuai aturan yang berlaku,” katanya saat ditemui di Hotel Fourseasons Jakarta, Senin (11/8/2014).

Namun, jelasnya, perkara kelanjutan operasi pihaknya sepakat untuk melanjutkan pembahasan amandemen kontrak sehingga belum ada pemberian kepastian soal kelanjutan operasi. Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku perkara kelanjutan operasi itu baru bisa dilakukan pada 2019.

Menurutnya, pembahasan renegosiasi sudah dilakukan selama kurang lebih 2 tahun, sehingga pihaknya berharap pembicaraan selama dua tahun tersebut tidak sia-sia.

Nota kesepahaman itu, jelasnya juga sebagai jembatan antara pemerintahan yang sekarang dengan yang baru, sehingga tidak perlu mengulang dari awal lagi,

“Tidak ada yang aneh dari isi MoU tersebut. Memang banyak yang bertanya, kenapa kok ditandatanganinya kepepet dua hari sebelum lebaran,” ujarnya.

Kesepakatan isi nota kesepahaman tersebut sudah terjadi 2 minggu sebelum 25 Juli 2014.

Namun, karena harus disetujui dalam sidang kabinet maka pada Jumat (25/7/2014) penandatangan baru dilakukan.

“Kalau lewat setelah lebaran, pembahasan ini akan molor lebih lama lagi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini