Bisnis.com, BALIKPAPAN--Otoritas Jasa Keuangan menggelar edukasi bagi wartawan guna mengenalkan lembaga tersebut kepada kalangan jurnalis yang ada di Balikpapan.
Direktur Literasi dan Edukasi OJK Agus Sugiarto mengatakan lembaga ini dibentuk sesuai dengan UU No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Fungsi OJK tidak hanya berfungsi sebagai pengawas industri keuangan yang ada di Indonesia tetapi juga melindungi konsumen.
"OJK merupakan lembaga independen di luar Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Ini penting bagi wartawan karena menjadi ambassador bagi OJK untuk menyampaikannya kepada masyarakat," ujarnya dalam acara tersebut, Selasa (12/8/2014).
Sejak pengesahan UU OJK pada 2011, sudah ada dua tahapan yang dilalui OJK dalam menjalankan tugasnya yakni pengawasan pasar modal dan industri keuangan non bank pada akhir 2012. Selanjutnya, pengawasan perbankan pun beralih pada OJK pada akhir 2013. Nantinya, pada 2015 OJK juga akan mengatur dan mengawasi lembaga keuangan mikro.
Agus mengatakan OJK terbentuk sebagai respons atas kompleksitas di sektor jasa keuangan. Dengan menjadikan pengawasan pada satu lembaga, konsumen akan terlindungi dari produk keuangan yang ada. Selain itu, pelaku industri keuangan akan mendapatkan jaminan dalam menjalankan usahanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel