Bisnis.com, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal merevisi surat edaran regulator mengenai tarif premi asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti dan gempa bumi yang baru dikeluarkan pada awal tahun ini.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Dumoly Pardede mengatakan peraturan itu bakal direvisi. “[Poin revisinya] tarif persentase premi, semua akan kita packaging,” katanya, Selasa (12/8/2014).
Dumoly belum menjelaskan secara rinci mengenai rencana revisi peraturan tersebut. Namun, ujarnya, peraturan itu bakal dievaluasi setiap tahun. Pihaknya bakal melakukan diskusi dengan sejumlah pihak yang terkait dengan peraturan itu.
Surat edaran yang dimaksud adalah tentang Penetapan Tarif Premi Serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Risiko Khusus Meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami Tahun 2014
Tarif tersebut ditujukan bagi industri asuransi, namun juga berkaitan dengan sektor industri keuangan lainnya seperti perusahaan pembiayaan, perbankan serta perusaan pialang asuransi.
Ketentuan itu dulu dikeluarkan oleh regulator sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya perang harga asuransi di kalangan perusahaan asuransi umum. Hal itu dikhawatirkan berpengaruh terhadap pembayaran klaim kepada konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel