Antisipasi Kasus Perdata, Permodalan Nasional Madani Gandeng Kejaksaan

Bisnis.com,12 Agt 2014, 17:13 WIB
Penulis: Mulia Ginting Munthe

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Permodalan Nasional Madani (Persero) memperkuat operasionalnya dengan menggandeng aparat Kejaksaan guna menangani masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang akan muncul terkait pembiayaan yang dilakukan perusahaan BUMN itu.

Kerja sama itu dipelopori PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Banjarmasin ditandai dengan penandatangani kesepahaman bersama atau MoU.

Aries Unggul Prasojo, pimpinan PNM Banjarmasin, mengatakan perjanjian kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri setempat semakin memberikan kepastian bagi insan PNM ketika menangani perkara hukum yang mungkin muncul.

”Kejaksaan selaku pengacara negara punya tanggungjawab melindungi PNM selaku perusahaan BUMN yang merupakan aset pemerintah yang dipisahkan,” katanya pada Penandatangan Kesepakatan Bersama antara PNM dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/8) yang disampaikan resmi kepada Bisnis.

PNM saat ini memiliki 706 kantor pelayanan, 2.799 unit yang berada pada kecamatan di seluruh Indonesia.

Kantor pelayanan dimaksud terdiri dari 1 kantor pusat, 26 kantor cabang, 4 kantor cabang pembantu, 97 kantor klaster, dan 578 Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM).

PNM selama ini lebih fokus pada pembiayaan pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

PNM juga melayani kredit permodalan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) maupun koperasi.

Agoes Soenanto Prasetyo, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, menegaskan kesepakatan bersama dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dan PNM untuk menyelesaian masalah hukum.

“Tujuan dari kesepakatan bersama ini jelas untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, terutama di wilayah Banjarmasin secara khusus,” ujarnya.

Menurut dia, ruang lingkup kesepakatan bersama dengan PNM meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan atau kekayaan milik negara yang dikelola PNM.

Pada kegiatan itu juga dilakukan sosialisasi mengenai hukum dari Kejaksaan dengan materi yang terkait masalah hukum perdata dan Tata Usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini