Modal di Bawah Rp100 Miliar, OJK Minta 83 Perusahaan Pembiayaan Merger

Bisnis.com,12 Agt 2014, 18:26 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 83 perusahaan pembiayaan di Indonesia atau sekitar 40% dari total 202 perusahaan pada saat ini memiliki modal kurang dari Rp100 miliar sehingga didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan penggabungan (merger).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya tidak akan memaksa perusahaan pembiayaan yang bermodal kurang dari Rp100 miliar untuk melakukan merger namun hanya mendorongnya.

“Belum saya lihat [berapa perusahaan yang berpotensi di merger], baru angka globalnya ada 83 perusahaan yang belum memiliki Rp100 miliar, masih di bawah itu. Nanti kita dorong, kita lihat nanti. Kalau nggak kuat, mending kita suruh merger saja,” katanya seusai menghadiri halal bi halal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Rabu (12/8/2014).

Berdasarkan PMK No.84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, modal disetor minimal di perusahaan pembiayaan sebesar Rp100 miliar. Dari jumlah modal disetor tersebut, kepemilikan asing dibatasi 85%.

Sebagai gambaran, bagi pemegang saham yang berbentuk berbadan hukum, penyertaan modal di perusahaan pembiayaan ditetapkan setinggi-tingginya 50% dari modal sendiri.

Firdaus mengatakan regulator berencana mengeluarkan peraturan baru terkait permodalan tersebut pada Oktober tahun ini. Peraturan itu, sambungnya, bakal mengatur jangka waktu bagi perusahaan pembiayaan guna memenuhi ketentuan Rp100 miliar itu.

Menurutnya, dorongan penggabungan perusahaan merupakan hal biasa di negara lain. Jumlah perusahaan juga dianggap tidak perlu banyak, namun memiliki ukuran yang besar. “Ya tunggu Peraturan OJK dulu lah. Oktober nanti keluar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini