Bisnis.com, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengubah batasan gearing ratio di perusahaan pembiayaan secara khusus guna mengurangi risiko dalam pendanaan perusahaan dari pinjaman luar negeri.
Secara sederhana, gearing ratio merupakan jumlah pinjaman dibandingkan modal sendiri perusahaan. Berdasarkan PMK No.84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, gearing ratio dibatasi maksimal 10 kali pada saat ini.
Sebagai ilustrasi kecil dari ketentuan tersebut, perusahaan bermodal Rp100 miliar dapat memperoleh pinjaman atau utang sebagai sumber pendanaan untuk menyalurkan pembiayaannya maksimal sebesar 10 kali dari modal yaitu Rp1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan batasan gearing ratio tersebut bakal diturunkan menjadi 8 kali atau bahkan 6 kali.“Nah itu yang sekarang masih kita hitung dulu,” katanya seusai menghadiri halal bi halal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Selasa (12/8/2014).
Firdaus mengatakan penurunan tersebut bakal dilakukan guna mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Apabila terjadi krisis, seperti yang pernah terjadi pada 1998, beban perusahaan dalam melunasi utangnya bakal menjadi sangat berat.
Disinggung mengenai adanya fasilitas lindung-nilai atau hedging, Firdaus mengatakan biaya hedging relatif mahal. “Yang kita khawatirkan kalau naik tiba-tiba jadi kayak krisis dulu, misalnya, dari Rp2.000 menjadi Rp16.000 [nilai tukar rupiah terhadap dolar],” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel