Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan nilai gearing ratio paling tinggi di perusahaan pembiayaan pada saat ini sebesar 5 kali hingga 6 kali.
Secara sederhana, gearing ratio merupakan jumlah pinjaman dibandingkan modal sendiri perusahaan. Berdasarkan PMK No.84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, gearing ratio dibatasi maksimal 10 kali pada saat ini.
Sebagai ilustrasi kecil dari ketentuan tersebut, perusahaan bermodal Rp100 miliar dapat memperoleh pinjaman atau utang sebagai sumber pendanaan untuk menyalurkan pembiayaannya maksimal sebesar 10 kali dari modal yaitu Rp1 triliun.
“Sebetulnya sekarang itu nggak ada yang 10 kali. Paling tinggi 5 kali, 6 kali,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani seusai menghadiri acara halal bi halal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Selasa (12/8).
Regulator sendiri berencana mengubah batasan gearing ratio di perusahaan pembiayaan secara khusus guna mengurangi risiko dalam pendanaan perusahaan dari pinjaman luar negeri.
Firdaus mengatakan mengatakan batasan gearing ratio tersebut bakal diturunkan menjadi 8 kali atau bahkan 6 kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel