PEMBAKARAN RUMAH UJE: Pemberkasan Perkara Sudah P-21

Bisnis.com,14 Agt 2014, 14:54 WIB
Penulis: Ismail Fahmi
Alharhum Ustad Jefry Al Buchory/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan segera melimpahkan tahap pertama berkas kasus pelaku pencurian dan pembakaran rumah mendiang Ustad Jefry Al Buchory yang dikenal Uje ke kejaksaan, menyusul selesainya pemberkasan perkara (P21)

"Pemberkasan sudah mau selesai dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,"  ujar  Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Fadillah Siregar di Jakarta Kamis (14/8/2014) seperti dikutip Antara.

Indra menargetkan proses pemberkasan akan selesai sekitar pekan ketiga Agustus 2014 untuk dilimpahkan ke penuntutan.

Jefri Al Buchori atau lebih dikenal sebagai Ustad Uje (lahir di Jakarta, 12 April 1973 dan  meninggal di Jakarta, 26 April 2013, atau pada umur 40 tahun. Dia seorang pendakwah (ustad), penyanyi, dan aktor berkebangsaan Indonesia.

Menurut catatan Bisnis, atas peristiwa kebakaran itu, istri almarhum Uje, Pipik Dian Irawati, melaporkan dugaan pencurian ketika tragedi kebakaran di rumahnya kawasan Perumahan Bukit Mas Bintaro ke Polres Metro Jakarta Selatan 20 Juni 2014.

Pipik mencurigai orang yang mencuri uang dalam amplop itu berinisial IV karena hanya pria tersebut yang berstatus di luar keluarga membantu saat memadamkan api.

Pada perkembangan selanjutnya polisi menemukan bukti IV terlibat pencurian uang dan pelaku yang membakar rumah Pipik.

Petugas kepolisian menangkap IV di kawasan Depok Jawa Barat pada 21 Juni 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini