Panin Sekuritas : Batasan Minimum Fee Dibutuhkan

Bisnis.com,14 Agt 2014, 18:01 WIB
Penulis: Riendy Astria

Bisnis.com,  JAKARTA- Presiden Direktur PT Panin Sekuritas Tbk. (PANS) Hendrata Sadeli mengatakan batasan minumum fee sangat dibutuhkan agar tidak terjadi perang fee antar broker. Dia menilai batasan minumum fee yang ideal adalah minimal 0,25%.

Dengan adanya minimum fee, perusahaan efek akan menjadi lebih sehat dan bisa fokus dalam menjalankan bisnisnya. Saat ini, tidak sedikit broker yang menawarkan fee di bawah 0,25%.

“Ada beberapa broker yang fee-nya itu di bawah break even point standar masing-masing sekuritas, itu kan tidak sehat. Akibatnya, broker tersebut akan cari profit di tempat lain atau bisa jadi main saham sendiri,” kata Hendrata kepada Bisnis, Rabu (13/8).

Berdasarkan laporan keuangan, pendapatan PANS sepanjang semester I/2014 melalui komisi dari transaksi perantara perdagangan efek turun 32,41% menjadi Rp30,80 miliar dari perolehan Rp45,57 miliar.

“Ya ini memang karena pasar lagi menurun. Kemudian, persaingan di bisnis penjaminan efek memang semakin ketat, jadi ada baiknya itu minimum fee transaksi diatur,” jelas dia.

Panin Sekuritas : Batasan Minimum Fee Dibutuhkan

 

BISNIS.COM, JAKARTA- Presiden Direktur PT Panin Sekuritas Tbk. (PANS) Hendrata Sadeli mengatakan batasan minumum fee sangat dibutuhkan agar tidak terjadi perang fee antar broker. Dia menilai batasan minumum fee yang ideal adalah minimal 0,25%.

 

Dengan adanya minimum fee, perusahaan efek akan menjadi lebih sehat dan bisa fokus dalam menjalankan bisnisnya. Saat ini, tidak sedikit broker yang menawarkan fee di bawah 0,25%.

 

Ada beberapa broker yang fee-nya itu di bawah break even point standar masing-masing sekuritas, itu kan tidak sehat. Akibatnya, broker tersebut akan cari profit di tempat lain atau bisa jadi main saham sendiri,” kata Hendrata kepada Bisnis, Rabu (13/8).

 

Berdasarkan laporan keuangan, pendapatan PANS sepanjang semester I/2014 melalui komisi dari transaksi perantara perdagangan efek turun 32,41% menjadi Rp30,80 miliar dari perolehan Rp45,57 miliar.

 

Ya ini memang karena pasar lagi menurun. Kemudian, persaingan di bisnis penjaminan efek memang semakin ketat, jadi ada baiknya itu minimum fee transaksi diatur,” jelas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini