Produsen Terhambat Birokrasi Pencantuman Logo Halal

Bisnis.com,14 Agt 2014, 18:22 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Adhi S Lukman mengatakan selama ini kendala yang dialami produsen dalam memperoleh sertifikat halal meliputi berbagai hal.

Pertama, dari aspek waktu. Adhi menuturkan waktu sangat terbatas saat mengaudit produk untuk mendapatkan legalitas berlabel halal dari MUI sangat terbatas.

Karena produsen, lanjutnya, kesulitan menyiapkan kelengkapan dokumen-dokumen sertifikat bahan baku dan proses pengerjaan yang diinginkan oleh MUI.

Kedua, tambahnya, beberapa pengusaha mengeluhkan terbatasnya SDM auditor internal di dalam perusahaan sendiri, yang belum memiliki kemampuan setara dengan auditor dari MUI dan BPOM untuk menyetujui produk berlabel halal.

"Perusahaan diwajibkan memiliki auditor internal. Tetapi perusahaan khususnya yang skala omzet kecil, sulit memenuhi syarat tersebut. Akibatnya pemahaman produk halal menurut perusahaan tersebut, belum tentu sama cocok dengan persyaratan dari MUI dan BPOM," ungkapnya kepada Bisnis, Rabu kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini