PIDATO KENEGARAAN: Agenda SBY di Rapat Paripurna DPR Hari Ini (15/8/2014)

Bisnis.com,15 Agt 2014, 07:20 WIB
Penulis: Anggi Oktarinda

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan membacakan pidato kenegaraan serta nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015.

Presiden dijadwalkan menyampaikan pidato tahunan tersebut pada hari ini, Jumat (15/8/2014), di Gedung MPR dan DPR di Senayan, Jakarta Pusat.

Presiden diagendakan membacakan pidato kenegaraan dalam rangka HUT RI ke-69 pada pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD.

Adapun penyampaian RAPBN tahun anggaran 2015 disertai nota keuangan dijadwalkan pada pukul 14.30 WIB.

Acara penyampaian RAPBN dan nota keuangan akan didahului oleh pidato Ketua DPR RI dalam rangka pembukaan masa sidang I 2014 - 2015.

Pidato kenegaraan kali ini merupakan yang terakhir bagi SBY sebelum menyerahkan tampuk kekuasaan kepada Presiden baru pada 20 Oktober 2014. Begitu pula pembacaan nota keuangan dan RAPBN 2015.

Seperti telah berulang kali ditegaskan para pembantu Presiden mulai dari Menko bidang Perekonomian Chairul Tanjung, Menkeu Chatib Basri, hingga Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah, postur anggaran pada RAPBN 2015 cenderung bersifat dasar.

Pasalnya, RAPBN yang disusun oleh kabinet pimpinan SBY tersebut akan dilaksanakan oleh kabinet baru yang akan dipimpin oleh presiden terpilih definitif.

Pemerintahan SBY sengaja tidak membuat postur anggaran secara ketat untuk memberikan ruang perubahan bagi pemerintahan baru yang resmi memerintah per 20 Oktober 2014.

Sebelumnya, SBY berencana mengajak serta presiden terpilih untuk turut hadir dalam pembacaan pidato kenegaraan dan nota keuangan serta RAPBN 2015 tersebut.

Hanya saja hal itu tidak dapat dilakukan lantaran hingga saat ini Indonesia masih harus menunggu hasil keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilpres 2014 yang dilayangkan pasangan Capres - Cawapres bernomor urut 1 Prabowo Subianto - Hatta Rajasa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini