Telat Bayar PBB, Cimahi Kenakan Denda 2%

Bisnis.com,17 Agt 2014, 16:48 WIB
Penulis: Herdi Ardia

Bisnis.com, CIMAHI – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi mengingatkan para wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) paling lambat hingga 30 September 2014. Apabila telat dari waktu yang ditentukan mereka akan didenda sebesar 2%

Sekretaris Dispenda Kota Cimahi Harjono mengungkapkan, akhir September merupakan batas waktu terakhir para wajib pajak menunaikan kewajibannya dalam rangka ikut mendanai pembangunan daerah.

"Kami melihat fenomena masyarakat yang biasa membayar pajak PBB di bulan Agustus dan September. Jadi, kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo," katanya, kepada wartawan, Minggu (17/8/2014).

Lebih lanjut dia menyebutkan hingga akhir Juli, pembayaran PBB di Kota Cimahi baru mencapai 35%. Padahal PBB merupakan pendapatan terbesar dari pajak daerah untuk memenuhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada tahun depan, target raihan pajak Cimahi mengalami peningkatan sebesar Rp500 juta. Sedangkan target pada tahun ini sebesar Rp187 miliar.

Sementara realisasinya baru mencapai 50,99% atau menembus Rp95,6 miliar. Dari jumlah tersebut, kontribusi pajak daerah masih kecil baru mencapai 37,79%.

Sementara itu terkait gangguan pada sistem online baru-baru ini,dikatakan Hardjono,masyarakat sudah kembali bisa memanfaatkan sistem online yang sebelumnya mengalami gangguan akibat letak server yang jauh dari jangkauan sinyal.

"Kami sudah memindahkan server yang awalnya mengalami gangguan yang diakibatkan topografi gedung yang jauh dari jangkauan sinyal sekarang sudah dipindah ke ruang data center," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini