Bisnis.com, JAKARTA--- Sejumlah perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggabungkan dua regulasi mengenai uang muka minimum (down payment) agar tidak membingungkan masyarakat.
Pada saat ini, regulasi yang berlaku adalah PMK No.43/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan dan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor
Dalam PMK, uang muka minimal bagi pembiayaan mobil non-produktif yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan sebesar 25% dari harga kendaraan. Sementara itu, dalam SE BI, uang muka minimal bagi pembiayaan mobil non-produktif yang disalurkan oleh bank mencapai 30%.
Dimintai tanggapannya, Presiden Direktur PT BII Finance Center Alexander mengharapkan peraturan tersebut digabungkan. “Tapi mengikuti aturan bank yaitu minimum 30%,” katanya kepada Bisnis, Senin (18/8/2014).
Penggabungan itu dinilai perlu dilakukan agar tidak membingungkan masyarakat. Anak usaha PT Bank Internasional Indonesia Tbk itu pada saat ini menggunakan acuan regulasi uang muka minimal 30%.
Dalam kesempatan terpisah, Presiden Direktur PT Mandiri Tunas Finance Ignatius Susatyo Wibowo mengatakan pihaknya juga berharap dua regulasi tersebut digabungkan menjadi satu peraturan saja.
Dengan adanya peraturan tersebut, Susatyo menyebut adanya disparitas dan ambiguitas di pasar. Nasabah pembiayaan atau debitur dianggap lebih memilih uang muka yang lebih murah yaitu 25%.
“MTF dimiliki oleh Bank Mandiri. Kalau funding dari joint financing dari Bank Mandiri, peraturannya pakai peraturan BI. Kalau pinjam dari pasar modal, dari obligasi, bisa ikut aturan Bapepam LK. Ini ambiguity. Orang kadang-kadang memilih lebih murah,” katanya.
Pihaknya berharap regulator yang mengawasi perusahaan pembiayaan dan perbankan pada saat ini meninjau ulang keberadaan dua peraturan tersebut. “Mau dipilih 25% atau 30%, pilih salah satu saja.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel