BFI Finance Tidak Ada Dampak Signifikan 2 Aturan DP

Bisnis.com,18 Agt 2014, 19:35 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan

Bisnis.com, JAKARTA--- Manajemen PT BFI Finance Indonesia Tbk mengaku perusahaannya tidak terkena dampak yang signifikan karena adanya dua peraturan mengenai uang muka pembiayaan kendaraan bermotor pada saat ini.

Direktur BFI Finance Sudjono mengatakan perusahaannya telah terbiasa dengan kondisi dimana terdapat dua peraturan uang muka minimum.

Peraturan itu antara lain PMK No.43/2012  tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan dan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor

“Tidak terlalu berpengaruh ke bisnis kami. Kalau memang ada wacana penggabungan tentu saya syukuri, selama penggabungan tersebut mengacu ke aturan multifinance 25% bukan ke aturan bank yang 30%,” katanya kepada Bisnis, Senin (18/8/2014).

Sudjono mengatakan keberadaan dua peraturan tersebut berdampak positif bagi perusahaan pembiayaan karena terdapat selisih rate 5% yang lebih kecil dibandingkan dengan uang muka dalam bisnis pembiayaan kendaraan yang dijalankan oleh bank.

“Dampak negatif hanya jika terjadi pengalihan receivable ke bank dalam bentuk channeling atau joint financing karena harus mengikuti rate dari bank. Tapi menurut saya hal tersebut tidak memberatkan,” katanya.

Dalam PMK, uang muka minimal bagi pembiayaan mobil non-produktif yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan sebesar 25% dari harga kendaraan. Sementara itu, dalam SE BI, uang muka minimal bagi pembiayaan mobil non-produktif yang disalurkan oleh bank mencapai 30%.

Dalam prakteknya, perusahaan pembiayaan juga memperoleh pinjaman dari bank sebagai salah satu sumber pendanaan untuk disalurkan kembali kepada debitur. Sejumlah pola kerjasama antara bank dan perusahaan pembiayaan yang berlaku umum saat ini adalah channeling dan executing.

Dalam pola kerjasama channeling, berdasarkan penjelasan BI, perusahaan pembiayaan bertindak sebagai agen atas pinjaman bank yang diberikan kepada nasabah. Dalam pola itu, risiko kredit menjadi risiko bank sehingga regulasi yang dipakai adalah SE BI.

Sementara itu, dalam pola executing, pinjaman yang diberikan oleh bank kepada perusahaan pembiayaan diteruspinjamkan kepada nasabah. Dalam pola itu, risiko kredit menjadi risiko perusahaan pembiayaan sepenuhnya sehingga regulasi yang dipakai adalah PMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini