JAKARTA— Kementerian Kesehatan akan melakukan kajian terkait usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menaikkan iuran kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI).
Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pihaknya terus menerus melakukan kajian tentang usulan kenaikan iuran tersebut. “Banyak hal harus dipikirkan. Uang kita berapa? Kemampuan masyarakat seperti apa?” ungkapnya, Selasa (19/8/2014).
Ghufron menerangkan, jika iuran PBI dinaikkan, iuran mandiri yang lain juga harus naik. Menurutnya, pemerintah juga harus melihat kemampuan masyarakat sebelum menaikkan iuran tersebut.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H Situmorang mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan kenaikan iuran seperti tahap awal, yakni Rp27.500.
“Menteri kesehatan mengusulkan PBI dinaikkan menjadi Rp25.000, lumayan lah. Saya yakin itu akan menambah jumlah rumah sakit swasta yang akan bergabung dengan BPJS Kesehatan,” paparnya dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, peningkatan jumlah iuran PBI menjadi salah satu solusi agar RS swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan semakin banyak. Berdasarkan analisanya, peningkatan jumlah PBI dapat sesuai dengan perhitungan bisnis RS swasta.
Chazali juga menyatakan, bertambahnya rekanan rumah sakit BPJS akan mengurangi penumpukan pasien di beberapa rumah sakit.
Kendati demikian, peningkatan jumlah iuran tersebut perlu melibatkan sejumlah pihak seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. Seperti diketahui, iuran PBI dibayarkan menggunakan dana APBN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel