BELANJA ONLINE: 10%-15% Memakai Kartu Kredit

Bisnis.com,19 Agt 2014, 18:27 WIB
Penulis: Agnes Savithri
Transaksi memakai kartu kredit/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Maraknya penggunaan internet masa kini mendorong para pedagang untuk memanfaatkan peluang tersebut sebagai penambah pundi-pundi keuntungan. Penjualan barang dagangan layaknya tak ada batas wilayah dan daerah.

Penjual dapat menjual barang dagangannya dari mulai luar kota hingga luar negeri. Pembeli pun diberi kemudahan dari internet untuk berbelanja. Hanya tinggal meng-“klik” barang yang diinginkan dan menunggu barang tersebut diantar ke rumah. Barang yang dijual pun semakin beragam, dari mulai pakaian hingga elektronik bisa ditemukan di toko online ini

Maraknya penjualan ini pun memunculkan banyaknya toko online yang semakin banyak. Beberapa toko online pun untuk memudahkan pembeli melakukan transaksi pembayaran, bekerja sama dengan pihak bank. Salah satu yang ditawarkan adalah pembayaran melalui kartu kredit.

“Banyak bank atau penyedia kartu kredit yang bekerja sama dengan toko online untuk memudahkan para pembeli,” tutur Steve Martha, Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, Senin (19/8/2014).

Menurut Steve, penggunaan kartu kredit untuk berbelanja online sudah cukup banyak. Sekitar 10-15% dari total transaksi pengguna kartu kredit dibelanjakan untuk belanja online.

Namun tentunya pihak penyedia kertu kredit ini tidak lantas langsung bekerja sama begitu saja. Ada pemeriksaan terlebih dahulu untuk toko online yang akan bekerja sama. Hal ini perlu dilakukan karena tidak sedikit juga penipuan dengan mengatasnamakan toko online.

Mengenai barang yang diperjualbelikan di toko online, Widodo selaku Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen menjelaskan tidak sedikit juga konsumen yang melapor mengenai pembelian barang di toko online.

“Keluhan konsumen biasanya mengenai barang yang datang tidak sesuai dengan barang yang dipesan di awal,” tuturnya.

Namun, kejadian seperti itu lebih sering terjadi untuk pembelian barang elektronik. Salah satu syarat untuk perdagangan barang eletronik adalah penyediaan garansi dan manual penggunaan dalam bahasa Indonesia. Untuk peraturan selanjutnya sedang dalam proses pembuatan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.

Selain perlindungan untuk konsumen, pihak toko online pun berhak melaporkan jika menemukan pembeli yang melakukan penipuan, seperti tidak membayar barang yang dipesan.

Menurut Widodo, dalam transaksi jual beli online ini sendiri, pihak yang harus dilindungi tidak hanya pihak pembeli, namun penting juga untuk melindungi pihak penjual barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini