Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan setidaknya terdapat empat produk hukum penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional (JKN) yang memerlukan sinkronisasi.
Chazali H. Situmorang, Ketua DJSN mengatakan empat produk hukum tersebut terkait penetapan tarif dan fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan program penyelenggaraan JKN.
Dia memaparkan, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) mengamanatkan besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara BPJS dan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.
Namun, hal itu bertentangan dengan Pasal 37 Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut mengamanatkan bahwa pembayaran kepada fasilitas kesehatan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh menteri, dalam hal ini, menteri kesehatan.
“Pertentangan ini kan menimbulkan kebingungan, itu sebabnya harus dikaji ulang dan disinkronkan,” ujar Chazali baru-baru ini.
Selain persoalan tarif, ada juga pertentangan tentang fasilitas kesehatan. Penjelasan Pasal 23 UU SJSN menerangkan bahwa fasilitas kesehatan meliputi; rumah sakit, dokter praktek, klinik, laboratorium, apotek dan fasilitas kesehatan lainnya.
Sementara itu, dalam Kepmenkes Nomor 455 tentang Asosiasi Fasilitas Kesehatan sama sekali tidak disebutkan dokter praktik, laboratorium dan apotek sebagai fasilitas kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel