Chatib Basri: Asal Bukan Fraud, Hedging BUMN Bukan Kerugian Negara

Bisnis.com,20 Agt 2014, 22:36 WIB
Penulis: Sri Mas Sari

Bisnis.com, JAKARTA -- Asalkan tidak ada unsur kecurangan atau fraud, lindung nilai atau hedging kurs oleh BUMN tidak akan dianggap sebagai kerugian negara.

Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan pemerintah saat ini memang masih menunggu kesepakatan di antara aparat penegak hukum mengenai hedging kurs oleh BUMN.

Sejauh ini, Badan Pemeriksa Keuangan sudah memberikan 'lampu hijau' kepada BUMN dengan menyatakan hedging bukanlah kerugian negara.

"Hedging ini kan kita berhubungan dengan perusahaan yg menberikan hedge. Kalau dalam prosesnya ada kick back, suap, ya itu tetap salah. Tapi kalau tidak, mestinya tidak ada soal," katanya, Rabu (20/8/2014).

Meskipun sudah ada payung hukum dalam bentuk Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN, Menkeu mengungkapkan perusahaan pelat merah masih takut melakukan hedging.

"Yang orang takutkan itu, dia hedge ketika Rp11.600 per dolar AS, ternyata perkembangannya rupiah jadi Rp11.000 per dolar AS. Berarti, kelebihannya diambil perusahaan finansial kan? Nah, mereka takut itu dianggap merugikan negara, memperkaya orang lain," jelasnya.

Chatib mengatakan, jika sudah ada kesepakatan persepsi di antara penegak hukum mengenai perlakuan terhadap hedging, peraturan akan segera dibuat.

"Bisa berupa peraturan menteri keuangan, tapi ini bergantung pada bagaimana pengaturan di Kementerian BUMN."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini