Menteri PU Deklarasikan Badan Arbitrase Khusus Konstruksi

Bisnis.com,20 Agt 2014, 03:07 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mendeklarasikan berdirinya Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI) di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum. Badan ini bertugas menjadi penengah banyaknya sengketa proyek konstruksi yang masuk yang terjadi di Indonesia.

Menurut Djoko, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi jika terjadi 'disputes' atau persengketaan dalam pekerjaan suatu proyek, maka terdapat dua cara untuk menyelesaikan yakni lewat pengadilan atau luar pengadilan.

"Jika lewat pengadilan maka selesainya akan lama sekali, sehingga proyek menjadi berlarut-larut, padahal proyek ditunggu masarakat," jelas Djoko Kirmanto disela pendeklarasian BADAPSKI di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Jika sengketa dilakukan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), maka diperlukan waktu yang cukup lama hingga lebih dari 180 hari dikarenakan banyaknya sengketa yang harus dilayani oleh BANI karena sifatnya sebagai arbitrase umum.

Selain itu, proyek konstruksi yang memiliki kekhususan dan lebih kompleks, sambungnya, sehingga menjadi salah satu faktor terdapat perbedaan tafsiran mengenai sengketa proyek.

Untuk itu, menurutnya dengan didirikannya arbitrase khusus konstruksi ini maka proses keputusan sendiri akan dihasilkan lebih cepat. Badan ini menjanjikan dapat mengeluarkan keputusan dalam 84 hari.

Walau begitu Djoko menyatakan tidak ada paksaan bagi pihak bersengketa untuk menggunakan jasa BADAPSKI, namun dia menjanjikan sebagai lembaga independen keputusan yang akan dihasilkan akan adil. Lembaga ini didirikan atas nama pribadi.

"Kita yang mendirikan ini merupakan orang-orang yang paham dan kredibel," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini