Uang Elektronik: Ini Pihak Yang Diizinkan BI Jadi Penyelenggara

Bisnis.com,20 Agt 2014, 15:03 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Bank Indonesia mengeluarkan surat edaran penyelenggaraan uang elektronik guna mempertegas kewenangan dalam membatasi pemberian izin khususnya dalam industri uang elektronik.

Direktur Kebijakan dan Perizinan Sistem Pembayaran Farida Perangin-angin mengatakan surat edaran uang elektronik merupakan harmonisasi dengan ketentuan transfer dana khususnya mengenai perizinan.

"Ini mengatur izin pihak mana saja yang bisa menjadi penyelenggara uang elektronik," ungkapnya, Rabu (20/8/2014).

Farida mengungkapkan yang bisa menjadi penyelenggara uang elektronik adalah perseroan terbatas yang telah menjalankan kegiatan di bidang usaha keuangan, telekomunikasi, penyedia sistem dan jaringan, transportasi publik serta bidang usaha lain sesuai persetujuan BI.

Menurutnya, surat edaran ini sudah mempermudah lembaga selain bank untuk menjadi penyelenggara uang elektronik.

Lembaga selain bank yang ingin mengajukan izin sebagai penerbit yang menyediakan fasilitas tranfer dana wajib memenuhi persyaratan tambahan (tidak perlu mengajukan 2 izin, izin sebagai penyelenggara tranfer dana dan izin sebagai penerbit uang elektronik).

Adapun nomor surat edaran adalah SEBI Nomor 16/11/DKSP  tanggal 22 Juli 2014 perihal Penyelenggaraan Uang Elektronik mencabut izin SEBI Nomor 11/12/DASP perihal Uang Elektronik (Electronic Money).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini