UU ASN: 17 RPP Dalam Proses Harmonisasi

Bisnis.com,21 Agt 2014, 18:36 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengungkapkan sebanyak 17 rancangan peraturan pemerintah pelaksana UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan optimistis implementasi UU ASN melalui peraturan pemerintah (PP) akan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebelum berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.

“Dengan ditandatanganinya peraturan pemerintah tersebut oleh Presiden sebelum berakhirnya KIB II, maka implementasi sistem merit manajemen SDM aparatur negara ke depan bisa direalisasikan lebih baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (21/8/2014).

Azwar menambahkan kursi jabatan pimpinan tinggi yang saat ini dikenal dengan istilah pejabat eselon I dan II harus dilakukan dengan sistem promosi terbuka. Bahkan, lanjutnya, untuk beberapa jabatan bisa diisi dari swasta, apabila Presiden menghendaki.

“Biasanya jika ada pejabat eselon II yang promosi, maka eselon tiganya akan banyak yang ganti. Sekarang tidak bisa begitu saja, karena untuk itu melalui promosi terbuka dan pesertanya bisa berasal dari daerah lain,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah tengah merampungkan rancangan peraturan pemerintah guna mengimplementasikan UU Aparatur Sipil Negara.

Dari 17 RPP, sebanyak 3 RPP menjadi prioritas pemerintah saat ini.

Ketiga RPP tersebut adalah rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kelembagaan Komisi ASN.

Kementerian PAN-RB menjelaskan RPP tentang PPPK merupakan prioritas karena akan menjadi payung hukum dalam rekrutmen pegawai aparatur sipil negara non-PNS tahun ini yang rencananya digelar pasca-Pilpres.

Kemudian, RPP tentang JPT untuk memberikan kepastian hukum bagi rekrutmen jabatan pimpinan tinggi melalui promosi terbuka. Adapun, perpres kelembagaan Komisi ASN diperlukan karena harus sudah terbentuk enam bulan setelah UU ASN diundangkan.

Pembentukan Komisi ASN sudah dimulai dengan seleksi komisioner komisi ASN, dan telah berhasil menyeleksi 14 orang pelamar, serta sudah diserahkan kepada Presiden untuk ditetapkan tujuh orang di antaranya beberapa waktu lalu.

Sekadar informasi, instansi yang terlibat dalam finalisasi ketiga RPP tersebut adalah Kementerian PANRB, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini