Walah...Hanya 30 Waralaba yang Miliki Surat Tanda Pendaftaran

Bisnis.com,21 Agt 2014, 05:07 WIB
Penulis: Tegar Arief
Pameran waralaba/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Jumlah waralaba yang memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sejauh ini masih kecil.

Sampai saat ini hanya ada 30 waralaba lokal yang memiliki STPW. Padahal jumlah waralaba Indonesia mencapai 2.100 merek, di mana 400 adalah merek asing dan sisanya merek lokal.

"Baru sekitar 30 yang sudah memiliki STPW," kata Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Amir Karamoy, Rabu (20/8/2014).

Amir menilai minimnya waralaba yng memiliki STPW disebabkan karena persyaratan untuk memperolaeh surat tersebut memang sangat rumit.

Padahal seharusnya, sambung Amir, pemerintah bisa mepermudah proses tersebut atau mencari solusi lain sehingga waralaba Indonesia lebih mendapat pengakuan dan memiliki daya saing.

"Misalnya dengan melegalkan pola lisensi dan pola kemitraan, sehingga perusahaan kecil bisa melakukan pola waralaba tanpa harus menyebutkan waralaba. Intinya dalam praktiknya seperti waralaba," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini