Calon TKI Harus Miliki Sertifikat Kompetensi Kerja

Bisnis.com,22 Agt 2014, 20:29 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar kembali mengingatkan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk harus memiliki keterampilan agar memiliki daya saing dengan tenaga kerja dari negara lain.

Selain itu, calon TKI juga harus memiliki sertifikat pelatihan sebagai salah satu bentuk tolak ukur kemampuan seorang tenaga kerja.

"Calon TKI harus memahami hak dan kewajibannya, memahami aspek perlindungan terhadap diri sendiri serta memiliki keterampilan dan kompetensi kerja yang memadai yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan selama 200-600 jam," katanya dalam siaran pers, Jumat (22/8/2014).

Muhaimin menjelaskan setidaknya ada empat hal yang harus disiapkan oleh calon TKI. Yakni kesiapan fisik dan mental, kesiapan bahasa dan keterampilan, kesiapan dokumen, serta memiliki pengetahuan terkait negara tujuan.

"Jika kesiapan ini dilakukan oleh setiap calon TKI maka Insya Allah perlindungan awal akan didapatkan," ujar Muhaimin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini