RUMAH MURAH: Perubahan Harga Jadi Kendala Pengadaan

Bisnis.com,24 Agt 2014, 13:09 WIB
Penulis: M. Sofi’I
Pembangunan rumah bersubisi/Bisnis

Bisnis.com, MALANG--Kelanjutan pembangunan rumah murah untuk pegawai negeri sipil (PNS) di berada di Kepanjen Kabupaten Malang, Jawa Timur, terkendala perubahan harga jual.

Bupati Malang, Rendra Kresna, mengatakan perubahan harga dari sebelumnya Rp88 juta per unit menjadi Rp150 juta per unit menjadi kendala bagi penyelesaian pembangunan rumah PNS di wilayahnya.

“Perubahan regulasi soal harga tersebut membuat pembangunan perumahan PNS untuk sementara menjadi mandek. Kasihan pengembangnya kalau tetap menjual dengan harga Rp88 juta per unitnya,” kata Rendra, Minggu (24/8/2014).

Menurutnya pembangunan perumahan murah untuk PNS memang sengaja diperuntukkan bagi mereka yang bergolongan I, II dan III. Dengan kenaikan harga tersebut memang membuat kemampuan daya beli PNS menjadi tereduksi.

Sementara pemkab tidak bisa menjual rumah tersebut untuk PNS golongan IV. Kendati banyak yang meminati, namun rumah tetap difokuskan untuk golongan I,II, dan III.

“Kalau misalkan dijual untuk PNS golongan IV, maka rumah bisa langsung ludes. Namun kami tetap memprioritaskan bagi mereka yang masih golongan I,II, dan III,” jelas dia.

Tri Wediyanto, selaku pengembang perumahan PNS tersebut, mengatakan kelanjutan pembangunan perumahan tersebut tidak mandek. Saat ini masih menunggu regulasi soal perubahan harga menyusul dicabutnya fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang dicabut untuk rumah tapak.

“Sehingga praktis ada perubahan jarga jual yang cukup signifikan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini