Pemerintah Baru Perlu Simplifikasikan Aturan Pajak

Bisnis.com,25 Agt 2014, 20:55 WIB
Penulis: Lavinda
Ekstensifikasi pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah baru perlu menetapkan aturan pajak yang sederhana untuk menghimpun penerimaan negara dari sektor informal yang berdiaspora.

Pengamat Pajak Universitas Indonesia Danny Darussalam menyarankan pemerintah mendatang memperbaiki data administrasi perpajakan, terutama sektor informal yang selama ini menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi.

 “Harus ada simplifikasi. Sektor informal diberi ketentuan pajak dengan aturan sederhana, yang penting mereka terdaftar dulu dalam sistem administrasi perpajakan sehingga mudah untuk diawasi,”ungkapnya kepada Bisnis, Senin (25/8/2014)

Dia menambahkan selama ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) masih terjebak pada sektor-sektor yang seksi sebagai sumber penerimaan pajak.

Terbukti ketika salah satu sektor mengalami perlambatan seperti pertambangan, penerimaan pajak menurun drastis.

Hal yang perlu disadari bahwa pendapatan nasional terbesar berasal dari sektor manufaktur, pertanian, kehutanan, peternakan, dan perikanan.

Persoalannya, sektor itu sulit dikenai pajak karena kebanyakan informal. Untuk itu, pemerintah harus fokus pada sektor yang sulit disentuh.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini