Aliansi 9 Asosiasi: Tak Ada Alasan Tolak Aturan 80% Produk Lokal

Bisnis.com,25 Agt 2014, 20:15 WIB
Penulis: Nenden Sekar Arum

Bisnis.com, JAKARTA - Pascaberlakunya Peraturan Menteri Perdagangan terkait kewajiban menjual 80% produk dalam negeri, mayoritas pasar ritel modern belum dapat memenuhinya. Padahal Aliansi 9 Asosiasi menilai tidak ada alasan lagi yang menghambat pelaksanaan aturan tersebut.

Ketua Aliansi 9 Asosiasi Putri K. Wardhani menjelaskan Permendag no.70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sudah mulai berlaku sejak 12 Juni, dan berdasarkan progress review yang dilakukan, pencapaian implementasi baru sekitar 80% dari total minimarket, 20% dari departement store, 50% speciality store, dan baru sekitar 8% dari butik atau stand alone store.

Putri menambahkan dengan aturan tersebut akan memacu jumlah produksi produk dalam negeri. Setiap brand luar negeri atau barang impor yang memiliki pangsa pasar besar di Indonesia akan didorong untuk mendirikan fasilitas produksi di dalam negeri.

"Jika secara itungan ekonomi belum memungkinkan untuk membuat pabrik, bisa dengan langkah menggandeng produsen dalam negeri dengan memberikan order produksi kepada mereka," paparnya dalam paparan di Jakarta, Senin (25/8/2018).

Dengan tantangan tersebut, produsen dan industri di dalam negeri juga akan melihat peluang besar sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi mereka. Selain itu, dengan adanya pabrik baru, otomatis jumlah tenaga kerja dalam negeri yang diserap pun semakin besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini