Kasus Film Soekarno, Kasasi Multivision Dikabulkan

Bisnis.com,25 Agt 2014, 01:50 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi PT Tripar Multivision Plus, Ram Jethmal Punjabi, dan Hanung Bramantyo Anugroho terkait kasus pelanggaran hak cipta dalam film Soekarno. /

Bisnis.com, JAKARTA—Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi PT Tripar Multivision Plus, Ram Jethmal Punjabi, dan Hanung Bramantyo Anugroho terkait kasus pelanggaran hak cipta dalam film Soekarno.

Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung, majelis hakim yang diketuai Takdir Rahmadi beserta kedua hakim anggota yakni Hamdi, dan Syamsul Ma'arif mengabulkan permohonan kasasi tersebut pada 19 Agustus 2014.

“Mengabulkan permohonan kasasi PT Tripar Multivision Plus,” kata Rahmadi dalam amar putusan yang dikutip Bisnis, Minggu (24/8/2014).

Putusan dengan nomor register 305 K/Pdt.Sus-HKI/2014 tersebut sekaligus menganulir putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 Maret 2014. Saat itu, majelis memenangkan kubu Rahmawati Soekarnoputri.

Hakim ketua Akhmad Rosidin menyatakan anak kandung proklamator Indonesia tersebut sebagai pencipta naskah film Soekarno Indonesia Merdeka dan menilai PT Multivision Plus, Raam Punjabi dan sutradara Hanung Bramantyo melakukan pelanggaran hak cipta.

Dalam perkara No. 93/HKI/Merek/2013/PN.JKT.PST tersebut majelis menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan imateril senilai hanya Rp 2. Adapun, gugatan yang tidak dikabulkan adalah menyatakan ketiga tergugat tidak melakukan pelanggaran hukum atas hak cipta atau naskah atau karya cipta.

Kuasa hukum pihak Multivision Rivai Kusumanegara mengaku belum menerima surat pemberitahuan putusan kasasi tersebut.

"Bila Mahkamah Agung mengabulkan [upaya kasasi], maka terbukti hukum di era demokrasi telah memberi ruang bagi kreativitas seni yang dibuat dengan iktikad baik," ujarnya kepada Bisnis.

Secara terpisah, kuasa hukum Rahmawati, Turman Penggabean belum merespons konfirmasi Bisnis melalui panggilan telepon atau pesan singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini