Lembaga Mediasi Perbankan Paling Lambat Terbentuk Tahun Depan

Bisnis.com,25 Agt 2014, 02:39 WIB
Penulis: Heri Faisal
OJK mendesak perbankan agar segera membentuk lembaga mediasi. /

Bisnis.com, BANDUNG—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mempercepat pembentukan lembaga atau badan mediasi untuk mengatasi sengketa konsumen dengan industri jasa keuangan bank. Pembentukan badan tersebut sudah harus terealisasi paling lambat akhir tahun depan.

Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sri Rahayu Widodo menuturkan dari tiga sektor industri jasa keuangan yang diawasi OJK, hanya perbankan yang belum memiliki badan mediasi untuk mengatasi sengketa dengan konsumen.

“Yang belum ada hanya perbankan. Pasar modal dan institusi keuangan nonbank sudah memiliki badan mediasi. Padahal, komplain konsumen paling besar itu dari sektor jasa bank,” katanya di Bandung, Sabtu (23/8/2014).

Dia mengatakan sebagian besar laporan komplain konsumen yang diterima OJK menyangkut perbankan. Sehingga menurutnya penyelesaian komplain konsumen sebaiknya cukup lewat badan mediasi yang dibentuk oleh asosiasi perbankan, tidak langsung ke OJK atau Bank Indonesia.

Selama ini, katanya, komplain masyarakat seperti ketidaknyamanan atas penawaran kartu kredit oleh bank, atau ketidakmampuan konsumen mengembalikan kredit bank selalu dilaporkan kepada BI dan OJK.

“Yang remeh temeh begitu sebetulnya cukup lewat internal perbankan. Jika memang persoalannya tidak bisa diselesaikan lewat badan mediasi baru ke OJK, atau yang lebih tinggi lagi ke ranah hukum,” jelasnya.

Dia menyebutkan OJK sudah menghimbau seraca resmi perbankan untuk membentuk lembaga mediasi itu melalui asosiasi. Harapannya sebelum 31 Desember tahun depan, badan tersebut sudah terbentuk.

“Kami dorong dan pantau terus realisasinya, tenggatnya akhir tahun depan sudah terbentuk,” ujarnya.

Selain itu, menjamin hak konsumen sesuai POJK No 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen, OJK sudah mengeluarkan himbauan pada Mei lalu kepada industri jasa keuangan untuk tidak memberikan penawaran produk lewat sms dan telepon yang banyak dikeluhkan konsumen.

Sejak itu, sambungnya, komplain konsumen soal penawaran produk oleh bank maupun lembaga keuangan nonbank melalui sms dan telepon yang diterima OJK mulai berkurang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini