KORUPSI DANA HAJI: KPK Periksa Seorang Anggota Fraksi Demokrat

Bisnis.com,26 Agt 2014, 13:20 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI, Nurul Iman Mustofa hari ini, Selasa (26/8/2014)) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan keterangan sebagai saksi ‎dugaan tindak pidana korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013.

Anggota dari Fraksi Partai Demokrat tersebut akan diperiksa untuk mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA)‎ yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Diperiksa sebagai saksi SDA," tutur Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Selain politisi Partai Demokrat tersebut, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag), yaitu Bendahara pengeluaran Sekjen Kemenag, Warda, Kabag Siskohat, Hasan Affandi, dan satu pihak swasta yaitu Ikbal Muslim Hasbullah.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan ada sejumlah keluarga Menteri Agama Suryadharma Ali dan anggota DPR RI yang diduga naik haji secara gratis.‎

Caranya dengan masuk rombongan Menteri atau disertakan sebagai penyelenggara ibadah haji.

Jumlah anggota rombongan Menteri yang berangkat ke Tanah Suci secara gratis cukup banyak yakni 35 orang.‎

Selain petugas dari Kementerian Agama, SDA juga diduga kuat mengajak beberapa kerabat dekatnya yakni istri, menantu, sampai adik-adiknya.

Akibat perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini