Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan aturan baru mengenai konglomerasi keuangan tidak akan terlalu berpengaruh terhadap tingkat permodalan perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan saat ini tingkat permodalan perbankan yang menjadi induk dari konglomerasi di sektor finansial telah mencukupi untuk menanggung risiko yang mungkin muncul.
Oleh karena itu, tidak diperlukan tambahan modal ketika aturan mengenai konglomerasi telah berlaku.
“Aturan permodalan saat ini sudah cukup konservatif. Saya rasa tidak perlu tambahan modal,” katanya, Selasa (26/8/2014).
Muliaman mengatakan sebuah grup usaha harus memperhatikan tingkat kesehatan perusahaan secara keseluruhan. Demikian pula, kapasitas permodalan harus memadai untuk seluruh kelompok bisnis.
Dari sisi permodalan, seluruh bagian konglomerasi keuangan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh perbankan maupun anak-anak usaha yang bergerak di berbagai sektor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel