RUU Pembiayaan Industri Dibahas Parlemen Baru

Bisnis.com,26 Agt 2014, 20:48 WIB
Penulis: Farodlilah Muqoddam
Industri tekstil dan produk tekstil/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-undang Lembaga Pembiayaan Industri akan diajukan kepada DPR pada masa sidang anggota parlemen baru.

Staf khusus Menteri Perindustrian Bidang Pengembangan Investasi Benny Sutrisno mengatakan draf RUU telah selesai dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan, OJK, Bank Indonesia, Perbanas, dan Himbara.

“Sudah selesai dibahas namun baru akan diajukan nanti ke parlemen baru karena saat ini sudah terlalu mepet,” katanya, Selasa (26/8/2014).

RUU Pembiayaan Industri merupakan aturan pelaksanaan dari UU No.3/2014 tentang Perindustrian.  Rancangan beleid tersebut mengatur pendirian sebuah lembaga pembiayaan yang fokus mengucurkan kredit kepada industri di sektor strategis.

Lembaga baru ini secara garis besar mirip dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau yang dikenal dengan Eximbank yang fokus pada pembiayaan ekspor.

Benny mengatakan pendirian lembaga ini sangat dibutuhkan untuk mendorong investasi ke sektor industri hulu dan sektor menengah yang selama ini belum banyak tersentuh karena kurangnya sumber dana.

Sejauh ini, katanya, kucuran kredit dari industri perbankan masih fokus pada sektor industri hilir dan segmen nasabah ritel untuk kebutuhan konsumsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini