KORUPSI VIDEOTRON: Hendra Divonis Setahun Penjara

Bisnis.com,27 Agt 2014, 16:34 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA-- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa Hendra Saputra terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Nani, juga mewajibkan mantan anak buah Riefan Avrian selaku anak kandung Syarief Hasan tersebut ‎membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak membayar denda, maka Hendra harus mengganti dengan satu tahun kurungan penjara.

Nani mengakui bahwa keputusan Majelis Hakim Tipikor telah menyimpang dari ketentuan minimal pidana seperti yang sebelumnya telah didakwakan kepada Hendra.

“Majelis hakim akan menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan menyimpangi ketentuan minimum Pasal 2 ayat 1," tutur Nani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8).

Pasalnya menurut Nani, Hendra hanya dijadikan alat oleh Direktur PT Rifuel, Rievan Afrian untuk mengikuti proses lelang tender proyek Videotron tersebut.

"Hendra adalah korban atas rekayasa yang diskenariokan oleh saksi Rievan,” kata Nani.

Seperti diketahui, putusan Majelis Hakim Tipikor tersebut sempat diwarnai perbedaan pendapat antara hakim anggota atau dissenting opinion.

‎Salah satu hakim meminta agar Hendra diputus bebas. Sedangkan hakim lainnya meminta Hendra tidak bebas dari hukuman.

"Terdakwa bertindak ceroboh dengan bersedia melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya hanya dengan alasan takut kehilangan pekerjaan," tukas Nani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini