KASUS PDAM MAKASSAR: KPK Panggil Pihak Swasta

Bisnis.com,27 Agt 2014, 13:59 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, periode 2006-2012.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya sebagai tersangka.

Kali ini, KPK memanggil dua orang sebagai saksi dalam perkara tersebut untuk tersangka Ilham Arief Sirajuddin yakni Direktur PT Multi Engka Utama, Rustam Massang dan Staf Keuangan PT Traya Tirta Makassar James Edward Chan.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAS," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ‎di Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Dalam perkara tersebut, ‎Ilham Arief Sirajuddin disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Hengky dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Proyek itu merupakan kerja sama antara Pemkot Makassar dengan PDAM Kota Makassar pada 2006-2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini