Kementerian PU Hibahkan Aset BMN Senilai Rp118 M kepada 9 Pemda

Bisnis.com,27 Agt 2014, 23:45 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum mengibahkan aset Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp118 miliar di bidang infrastruktur dasar permukiman kepada pemerintah daerah.

Sekjen Kementerian PU Agoes Widjanarko mengatakan pihaknya mengibahkan beberapa infrastruktur kepada 9 Kabupaten/Kota yang terdiri dari tiga sektor, yaitu sektor Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP) berupa dump truck dan excavator, sektor Pengembangan Permukiman berupa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), dan sektor Pentaaan Bangunan dan Lingkungan berupa penataan dan revitalisasi kawasan tradisional di Provinsi Bali.

"Dengan diserahkannya aset BMN ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan akan lebih mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaannya," kata Agoes di Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Di sektor PPLP, lanjutnya, Kementerian PU telah menghibahkan kepada Pemerintah Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tenggara berupa masing-masing satu unit dump truck dan satu unit excavator senilai Rp4,5 miliar.

Di sektor Pengembangan Permukiman, Kementerian PU jugamenghibahkan aset 11 twin blok (TB) Rusunawa dengan total 1.062 unit hunian senilai Rp104,5 miliar yang dibangun pada 2003-2009. Kesebelas tersebut tersebar di Kota Padang, Kota Makassar,Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Sains Al-Quran Wonosobo, Universitas Muhamadiyah Surakarta, dan Universitas Muhammadiyah Makassar.

Adapun, di sektor Penataan Bangunan dan Lingkungan, Agoes mengungkapkan pihaknya telah menghibahkan penataan dan revitalisasi kawasan taman Ayun Desa Mengwi di Badung, Bali dengan anggaran sebesar Rp3,03 miliar.

Selain itu, Kementerian PU juga menyerahkan pembangunan sarana dan prasarana permukiman tradisional Desa Jatiluwuh diTabanan, Bali dengan anggaran Rp6,59 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini