KORUPSI: UU Perampasan Aset Bisa Kembalikan Kerugian Negara

Bisnis.com,28 Agt 2014, 15:13 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sangat penting untuk segera dibentuk.

Dengan adanya UU Perampasan Aset tersebut maka negara dengan mudah dapat mengembalikan kerugian yang disebabkan para pelaku korupsi.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Panitia Workshop Nasional Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), ‎Jamin Ginting di Jakarta, Kamis (28/8/2014).

"RUU Perampasan Aset penting untuk segera dibentuk," tuturnya.

Selain itu, menurut Jamin dengan adanya UU Perampasan Aset, maka bukan hanya akan memulihkan kerugian negara dalam bentuk kejahatan tindak pidana korupsi, melainkan juga kejahatan Narkotika, Human Trafficking, Illegal Logging dan Illegal Fishing.

Jamin menambahkan, dalam menindak perampasan aset yang dilakukan oleh pelaku korupsi, penegak hukum dapat menelusuri dan langsung menyita serta merampas aset pelaku koruptor tanpa adanya pembuktian terlebih dahulu.

"Jadi bukan hanya fokus pada orangnya. Tetapi juga pada hartanya. Karena yang jahat itu bukan orangnya, tapi hartanya. Kalau hartanya disita, orangnya akan lebih muda ditahan," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini