OJK Enggan Hapus Batas Tarif Bawah Asuransi Umum

Bisnis.com,28 Agt 2014, 16:47 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Asuransi umum/Ilustrasi
 Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum berencana menghapus tarif batas bawah dari sejumlah lini asuransi kerugian seperti yang diminta oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
 
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan apabila tarif batas bawah tersebut dihapus maka dapat berdampak terhadap konsumen asuransi.
 
“Kalau batas bawah dihapus, itu nanti bisa banting-bantingan harga. Ujung-ujungnya nanti tidak ada perlindungan kepada konsumen,” katanya seusai menghadiri Indonesian Banking Expo 2014, Kamis (28/8).
 
Firdaus mengingatkan batas bawah seperti itu dibuat agar perusahaan asuransi selalu mampu memenuhi kewajiban pembayaran klaim kepada nasabah. OJK, sambungnya, membuat peraturan itu bukan untuk menguntungkan industri asuransi semata, tapi juga konsumen.
 
Regulator bakal mengajak bicara KPPU terkait hal tersebut. Bukan tidak mungkin, ujar Firdaus, KPPU memperoleh masukan yang keliru terkait isu tersebut. “Kita buat tarif itu supaya fair, imbang. Industri kita dorong tumbuh, masyarakat dapat harga yang pantas,” katanya.
 
Sebelumnya, Ketua Umum KPPU Nawir Messi menyarankan OJK agar tidak menetapkan batas bawah premi yang berlaku di industri asuransi umum agar memberi ruang persaingan sehat dan menciptakan pelaku usaha yang efisien.
 
“KPPU menemukan bahwa bahwa hampir seluruh perusahaan asuransi menetapkan tarif preminya pada batas bawah tersebut. Ini menunjukkan bahwa besaran tarif batas bawah yang lama telah memadai, dan kompetisi tidak terjadi karena mereka (perusahaan asuransi) menetapkan tarif yang relatif sama,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini