PERUSAHAAN ASURANSI PATUNGAN Didorong Lepas Saham ke Publik

Bisnis.com,28 Agt 2014, 17:05 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi patungan (joint venture) melepas sahamnya kepada publik investor di bursa saham Indonesia sebagai salah satu solusi atas polemik kepemilikan investor asing.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani menyampaikan dorongan tersebut menanggapi isu besaran batas kepemilikan asing di perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia.

Batas kepemilikan itu diduga bakal diubah oleh pemerintah dan DPR seiring revisi UU No.2/1992 tentang Usaha Perasuransian. OJK sendiri tidak memiliki wewenang dalam pembuatan UU tersebut.

Pada saat ini, batas kepemilikan asing sebesar 80% seperti yang diatur dalam peraturan pelaksana UU yaitu PP No.63/1992 tentang Perubahan Atas PP No.73/1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

“Cuma kan begini, sebaiknya kalau ada aturan [baru] itu berlaku ke depan. Kalau sekarang existing juga harus diberlakukan, harus jangka panjang. Yang terbaik adalah mendorong mereka IPO [pelepasan saham perdana ke publik],” kata Firdaus, Kamis (28/8/2014).

Dengan demikian, peraturan tersebut diharapkan tidak berlaku surut atau tidak berlaku bagi perusahaan asuransi patungan yang telah beroperasi sebelum peraturan baru diberlakukan kelak.

Namun, ujar Firdaus, apabila peraturan itu memang berlaku surut sebaiknya pengurangan porsi kepemilikan asing dilakukan dengan go public. “[Yang exisisting] nggak fair donk kalau minta dikurangi, ya suruh go publik lah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini